Pelayanan Publik
Layanan Surat Online
Ajukan surat keterangan dan surat pengantar tanpa perlu antre di kantor desa. Data Anda akan diverifikasi oleh perangkat desa.
1
Ajukan Form
Isi form dan unggah KTP.
2
Diproses
Perangkat desa memverifikasi data.
3
Selesai
Ambil surat di kantor desa.
Informasi Layanan
- Jam layanan: Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB, Sabtu: 08.00–12.00 WIB
- Alamat: Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
- Telepon: (0281) 1234567
Berkas yang dibutuhkan: scan/foto KTP asli yang jelas dan sesuai dengan data kependudukan.
